Kesejahteraan Kehidupan Keluarga Pekerja Migran Perspektif Hukum Islam

Authors

  • Misnanto
  • Antika Permata Hasanah

Keywords:

Kesejahteraan, Pekerja Migran, Hukum Islam

Abstract

Penelitian pada jurnal ini berfokus pada bagaimana kesejahteraan kehidupan pekerja migran perspektif hukum islam di Desa Gelang dengan metode penelitian kulitatif empiris, artinya adanya  data-data  lapangan  sebagai  sumber  data utama,   seperti   hasil wawancara  dan observasi.  teknik analisa datanya adalah content analysis terhadap pandangan hukum islam. Dengan hasail penelitian Keluarga pekerja migran di Desa Gelang umumnya meningkat pesat perkembangan ekonominya dengan adanya berkat kiriman uang dari luar negeri yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok seperti perbaikan rumah, pendidikan anak, dan modal usaha. Keberangkatan mereka didorong oleh faktor ekonomi, seperti minimnya lapangan kerja dan banyaknya tanggungan keluarga. Mereka berharap dapat memperbaiki taraf hidup dan memberikan masa depan yang lebih baik bagi anak-anak. Meski demikian, kesejahteraan juga dipengaruhi oleh kondisi kerja, perlindungan hukum, dan akses terhadap layanan dasar selama bekerja di luar negeri. Sedangkan dalam hukum islam mendukung pekerja migran dalam meningkatkan kesejahteraan keluarga asalkan pekerjaan mereka halal, jujur, dan sesuai dengan nilai-nilai agama. Pekerja migran dianggap sah jika hasil kerjanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan mereka tetap menjaga prinsip-prinsip Islam dalam menjalankan aktivitasnya.

Author Biography

Antika Permata Hasanah

Institut Agama Islam Miftahul Ulum Lumajang

References

Al-Qaradawi, Yusuf. Fiqh Zakat: Studi Perbandingan. Jakarta: Gema Insani Press, 2000.

Auda, Jasser. Maqasid al-Shariah sebagai Falsafah Hukum Islam: Pendekatan Sistem. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2015.

Bank Indonesia. "Laporan Remitansi Pekerja Migran Indonesia 2020”. Jakarta: Bank Indonesia, 2021.

Muhammad, Husain. Fiqh Anti Trafking: Jawaban Atas Berbagai Kasus Kejahatan Perdagangan Manusia Dalam Perspektif Hukum Islam. Cirebon: Fahmina-Institute, 2006.

Prasetio, Indrianto. Tinjauan Hukum Terhadap Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Semarang, 2022).

Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif Dan R&D. Bandung: Alphabet, 2012.

Sen, A. Pembangunan sebagai Kebebasan. Oxford University Press, 2019.

Sukesi, Keppi MS dkk. Perubahan Perilaku Sosial Ekonomi dan Budaya Perempuan Buruh Migran Indonesia (BMI) Purna. Fakultas Pertanian, Universitas Brawijaya, 2019.

Shomad, Abd. Hukum Islam: penormaan Prinsip Syariah dalam Hukum Indonesia Edisi Revisi. Jakarta: Kencana, 2012.

Widjojo, Hartono dan R. Jossi. “Perlindungan Pekerja Migran Indonesia”. Jurnal: Binamulia Hukum, Vol. 8 No. 1, Juli 2019.

Wasik dan Samsul A. Fiqh Keluarga: Antara Konsep dan Realitas. Yogyakarta: Deepublish, 2015.

Wawancara dengan Bapak Mustain Romli, di Desa Gelang Pada Tanggal 19 Mei 2025.

Wawancara dengan Bapak Rimseh, di Desa Gelang Pada Tanggal 20 Mei 2025.

Wawancara dengan Elis, di Desa Gelang Pada Tanggal 20 Mei 2025

Published

2025-12-23

Issue

Section

Articles