Faktor-faktor yang Mempengaruhi Dikabulkannya Permohonan Cerai Talak oleh Hakim Pengadilan Agama (Studi Putusan Nomor 1884/Pdt.G/2022/PA.Sby)

Authors

  • Khoirotun Nisa’ Universitas Sunan Giri Surabaya
  • Ayu Wulandari Universitas Sunan Giri Surabaya
  • Widia Ari Susanti Universitas Sunan Giri Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.55120/qadlaya.v3i02.1891

Keywords:

Cerai Talak, Faktor Penentu, Pertimbangan Majelis Hakim

Abstract

Penelitian ini mengangkat judul tentang Faktor-Faktor Yang Mempengaaruhi Dikabulkannya Permohonan Cerai Talak oleh Hakim Pengadilan Agama (Studi Putusan Nomor 1884/Pdt.G/2022/PA.Sby) Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor yang melatarbelakangi dikabulkannya cerai talak oleh Hakim dan mengetahui lebih jauh pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara pemohonan cerai talak pada Putusan Pengadilan Agama Surabaya Nomor 1884/Pdt.G/2022/PA.Sby). Metode penelitian yang diterapkan dalam studi ini adalah penelitian hukum normatif dengan fokus pada perundang-undangan. Bahan hukum dalam penelitian ini bersumber dari Putusan Pengadilan Agama Surabaya Nomor 1884/Pdt.G/2022/PA.Sby dan buku-buku serta karya tulis lainnya yang terkait dengan penelitian ini. Dalam penelitian ini, data dikumpulkan menggunakan teknik studi dokumen, sementara analisis data dilakukan dengan metode deskriptif. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan cerai talak dalam Putusan Pengadilan Agama Surabaya No. 1884/Pdt.G/2022/PA.Sby adalah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 39 ayat 2 dari Undang-Undang Perkawinan No.4 Tahun 1974 bersamaan dengan Pasal 19 huruf (f) dari Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, dan Pasal 116 huruf f dari Kompilasi Hukum Islam. yakni adanya faktor-faktor sebagai berikut: (1) Konflik dan pertengkaran yang berlangsung secara berkelanjutan dan sulit didamaikan disebabkan isteri tidak menghormati orangtua suami, berani bahkan membentak orangtua suami, tidak taat dan tidak menghormati suami. (2) Permasalahan ekonomi yakni isteri menuntut nafkah melebihi kemampuan suami (3) isteri tidak melaksanakan  kewajibannya sebagai  isteri yakni tidak mau melayani suami;

References

Achmad Asfi Burhanudin. “Perkawinan dan Keharusan Pencatatanya.” El-Faqih : Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam 4, no. 1 (2018): 1–14. https://doi.org/10.29062/faqih.v4i1.6.

Afandi, Moh. “Jurnal Hukum perceraian di indonesia,” 2014, 191–201.

Ahmad Muhammad Mustain Nasoha, Ashfiya Nur Atqiya, Ailsa Damara Putri, dan Novita Lailatul Ni’ma. “Putusnya Perkawinan dan Akibatnya dalam Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia.” El-Faqih : Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam 10, no. 1 (2024): 38–52. https://doi.org/10.58401/faqih.v10i1.1134.

Atabik, Ahmad, dan Koridatul Mudhiiah. “Pernikahan dan Hikmahnya Perspektif Hukum Islam.” Yudisia 5, no. 2 (2014): 293–94.

Aunur Rohim Faqih, MH. “Implementasi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.” Jurnal Agama dan Hak Asasi Manusia 3, no. 1 (2018): 216.

Dahwadin, Dahwadin, Enceng Iip Syaripudin, Eva Sofiawati, dan Muhamad Dani Somantri. “Hakikat Perceraian Berdasarkan Ketentuan Hukum Islam Di Indonesia.” YUDISIA : Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam 11, no. 1 (2020): 87. https://doi.org/10.21043/yudisia.v11i1.3622.

Musaitir. “Problematika Kehidupan Rumah Tangga Pada Pasangan Suami Istri Perspektif Hukum Keluarga Islam.” Al-Ihkam : Jurnal Hukum Keluarga 12, no. 2 (2020): 160. https://journal.uinmataram.ac.id/index.php/alihkam.

Nur Iftitah Isnantiana. “Legal Reasoning Hakim dalam Pengambilan Putusan Perkara di Pengadilan.” Islamadina 18, no. 2 (2017): 54.

Nurhalisa, Risa. “Literature Review: Determinant and Systematic Prevention Measures of Divorce.” Jurnal Media Gizi Kesmas 10, no. 1 (2021): 157–64.

Sambikakki, Maria Magdalena Ine. “Analisis Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Perkara Penyalahgunaan Wewenang Pembina Yayasan (Studi Putusan MA.RI Nomor 2722 K/PDT/2014,” 2020, 84–127.

Published

2024-07-15

Issue

Section

Articles