Implementasi Bimbingan Kesehatan Pranikah Berdasarkan Inpres No. 1 Tahun 2017 Perspektif Mashlahah Mursalah Di KUA Kecamatan Tanggul
DOI:
https://doi.org/10.55120/qadlaya.v3i02.1910Keywords:
Bimbingan Kesehatan, INPRES NO 1 tahun 2017, Mashlahah MursalahAbstract
Tingginya angka kematian ibu dan bayi, dan presentase balita stunting menjadi alasan dianjurkannya bimbingan kesehatan sebagai langkah preventif untuk calon pengantin dari berbagai penyakit menular dan genetik. Untuk itu presiden mengelurkan Instruksi pada Kementrian Agama berkaitan dengan bimbingan kesehatan pranikah yang tertuang dalam Inpres No 1 Tahun 2017 Tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat. Penelitian ini merupakan penelitian empiris yaitu suatu pendekatan dengan adanya data-data lapangan sebagai sumber data utama, seperti hasil wawancara dan observasi. pelaksanaan bimbingan kesehatan (guidence health) pranikah dalam Islam adalah diperbolehkan (mubah) karena tidak ada dalil yang menolak dan mewajibkan. Bimbingan kesehatan pranikah dilihat dari segi kandungan mashalahhnya terdapat kepentingan orang banyak termasuk dalam segi kegunaannya bersifat mashlahah hajjiyyah. karena dalam bimbingan kesehatan sebelum menikah merupakan salah satu bentuk usaha untuk memudahkan dalam menjaga jiwa, dan keturunan. Namun permasalahan ini bisa berubah menjadi kemaslahatan yang sifatnya dharuriyyah. Jika dalam suatu daerah tersebut sedang mewabah penyakit menular yang dapat membahayakan keberlangsungan kehidupan manusia, maka saat itu hukum pelaksanaan bimbingan kesehatan pranikah ini bisa saja menjadi wajib
References
Arikunto, Suharsimi. Terjemah Matan Hadits Arba'in an-Nawawi. Solo: Insan Kamil. 2011.
Bilqis, Penerapan Analisis Hukum Islam Terhadap Konseling dan Pemeriksaan Kesehatan Bagi Calon Pengantin Dalam Peraturan GuBernur Daerah Khusus Ibukota DKI Jakarta Nomor 185 Tahun 2017,” Skripsi, (Surabaya: Universitas Sunan Ampel, 2019.
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat
Kementerian Agama, Tuntunan Praktis Rumah Tangga Bahagia”. Sidoarjo: Badan Penasihat, Pembinaan, Dan Pelestarian Perkawinan(BP4) Provinsi Jawa Timurr. 2012.
Kementerian Kesehatan Ri Direktorat Jenderal , Kesehatan Masyarakat Direktorat Kesehatan Keluarga , Panduan Pelayanan Kesehatan Reproduksi Calon Pengantin Dalam Masa Pandemi Covid-19 Dan Adaptasi Kebiasaan Baru .Jakarta, 2020
Kh. Ahmad Mukri Aji, Urgensi Maslahat Mursalah Dalam Dialektika Pemikiran Hukum Islam, Pustaka Pena Ilahi: Bogor,2012.h.57.
M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Mishbah Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Quran, (Jakarta: Lentera Hati, 2002), h. 19.
Misran, Al-Mashlahah Mursalah (Suatu Metodologi Alternatif dalam Menyelesaikan Persoalan Hukum Kontemporer).
Tgk. Safriadi, Maqãshid Al-Syari’ah dan Mashlahah Kajian Terhadap Pemikiran Ibnu ‘Asyur Dan Sa’id Ramadhan Al-Buthi. Sefabumi Persada:Aceh.2019.h.55.
Wahyudani Zulham, Sertifikat Vaksin Covid 19 sebagai Syarat Permohonan Kehendak Nikah dalam Perspektif Maqāṣid Syari’ah,jurnal: Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam, Vol 9 No 02 Oktober 2021.