Dampak Maraknya Dispensasi Perkawinan: Studi Analisis Undang-Undang No. 16 Tahun 2019
DOI:
https://doi.org/10.55120/qadlaya.v3i02.1925Keywords:
Dampak, Dispensasi Perkawinan, Undang-undangAbstract
Perubahan Undang-Undang Perkawinan No. 16 Tahun 2019 bertujuan untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan memenuhi prinsip-prinsip perlindungan anak serta kesetaraan gender. Salah satu perubahan signifikan adalah peningkatan usia minimal perkawinan bagi perempuan dari 16 tahun menjadi 19 tahun dengan harapan mengurangi angka perkawinan anak. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, terjadi peningkatan permohonan dispensasi perkawinan di berbagai wilayah di Indonesia. Beberapa faktor yang menyebabkan maraknya permohonan dispensasi ini antara lain: maraknya permohonan dispensasi perkawinan dini menunjukkan adanya tantangan dalam implementasi undang-undang tersebut. Artikel ini menganalisis perubahan UU Perkawinan dan berbagai alasan yang digunakan dalam pengesahan dispensasi perkawinan dini
References
Jurnal Kesehatan Masyarakat. (2023). "Tren dan Dampak Permohonan Dispensasi Perkawinan di Indonesia: Analisis Data 2023-2024". Jurnal Kesehatan Masyarakat, 34(1)
Creswell, J.W. (2014). Research Design: Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches.
Sage Publications.
BPS. (2021). Statistik Perkawinan Anak di Indonesia. Jakarta: Badan Pusat Statistik
Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan. (2023). "Analisis Statistik Permohonan Dispensasi Perkawinan: Tren dan Dampak Tahun 2023". Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan, 26(2)
Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan. (2023). "Pengaruh Permohonan Dispensasi Perkawinan
Terhadap Pendidikan Anak di Indonesia". Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan, 26(2)
Jurnal Kesehatan Masyarakat. (2023). "Dampak Kesehatan Reproduksi Akibat Perkawinan
Dini". Jurnal Kesehatan Masyarakat, 34(1)
Jurnal Psikologi Klinis dan Kesehatan Mental. (2023). "Kesehatan Mental dan Perkawinan
Dini: Studi Kasus". Jurnal Psikologi Klinis dan Kesehatan Mental, 21(3)
Jurnal Ekonomi dan Pembangunan. (2024). "Analisis Dampak Ekonomi dari Peningkatan Permohonan Dispensasi Perkawinan". Jurnal Ekonomi dan Pembangunan, 15(1)
Jurnal Hukum dan Hak Asasi Manusia. (2023). "Analisis Penerapan UU No. 16 Tahun 2019
dalam Permohonan Dispensasi Perkawinan". Jurnal Hukum dan Hak Asasi Manusia, 27(1)