FENOMENA PAMER KEMESRAAN SUAMI ISTRI DI MEDIA SOSIAL (FLEXING) DALAM PERSPEKTIF SAKINAH DAN DAMPAKNYA TERHADAP KEHARMONISAN KELUARGA
Keywords:
flexing, privasi rumah tangga, keluarga sakinah, hukum islam, keharmonisan keluargaAbstract
Perkembangan media sosial yang pesat telah mengubah cara pasangan suami istri mengekspresikan kasih sayang, sehingga memunculkan fenomena yang dikenal dengan istilah flexing, yaitu tindakan memamerkan kemesraan rumah tangga secara berlebihan di ruang publik digital, baik berupa foto, video, maupun narasi kehidupan pribadi. Artikel ini mengkaji fenomena flexing kemesraan suami istri dari perspektif konsep keluarga sakinah dalam hukum Islam serta menganalisis dampaknya terhadap keharmonisan keluarga, dengan fokus utama pada batasan privasi rumah tangga menurut hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan penelitian kepustakaan (library research) yang bersifat normatif-yuridis dan maqāṣid al-syarī'ah, dengan sumber data primer Al-Qur'an, hadis, Kompilasi Hukum Islam, serta literatur fikih klasik dan kontemporer. Hasil kajian menunjukkan bahwa Islam membolehkan suami istri saling menampakkan kasih sayang, tetapi tetap mewajibkan keduanya menjaga adab dan batasan privasi terhadap hal-hal yang bersifat rahasia rumah tangga (asrar al-bayt), terutama yang berkaitan dengan aurat dan hubungan seksual. Flexing kemesraan yang berlebihan berpotensi mengikis nilai sakinah, mawaddah, dan rahmah, memicu kecemburuan sosial, menurunkan rasa malu (haya'), serta membawa dampak negatif jangka panjang terhadap keharmonisan keluarga dan psikologi anak
References
Al Arief, Muhammad. "Tinjauan Hukum Islam Terhadap Suami Istri yang Mengumbar Kemesraan di Media Sosial." Skripsi, Fakultas Syariah, UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu, 2022.
Anjuwi. "Pandangan Hukum Islam terhadap Fenomena Flexing di Media Sosial." Mahkamah: Jurnal Kajian Hukum Islam, 2023.
Anwaruddin. "Konsep Sakinah Menurut Hakim Perempuan di Pengadilan Agama Bantul, Yogyakarta." Jurnal Al-Ahwal 7, no. 1 (2014).
Departemen Agama RI. Al-Qur'an dan Terjemahnya. Jakarta: Sygma Examedia Arkanleema, 2009.
Hidayat, Syarif. "Konsep Keluarga Sakinah dalam Tradisi Begalan." Jurnal Al-Ahwal 7, no. 1 (2014).
Husna, Chalimatus Assa'diyah. "Tantangan dan Konsep Keluarga Sakinah Mawaddah wa Rahmah di Era Milenial Ditinjau dari Perspektif Hukum Keluarga (Studi Kasus Provinsi Aceh)." Ius Civile: Refleksi Penegakan Hukum dan Keadilan 3, no. 2 (2019).
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam. Jakarta: Direktorat Pembinaan Badan Peradilan Agama, 1998/1999.
Muslim bin al-Hajjaj. Ṣaḥīḥ Muslim, Kitab al-Nikah. Beirut: Dar Ihya' al-Turats al-'Arabi, t.th.
Mushthofa, R. Zainul, dan Siti Aminah. "Tinjauan Hukum Islam terhadap Praktik Kafa'ah sebagai Upaya Membentuk Keluarga Sakinah." Ummul Qura 15, no. 1 (2020).
Mutmainnah, Ari Fahmatussyam Putra Nusantara. "Fenomena Flexing dalam Ekonomi Islam." Jurnal Econetica 5, no. 1 (2023).
Nasution, Khoiruddin. Islam tentang Relasi Suami dan Istri (Hukum Perkawinan 1). Yogyakarta: ACAdeMIA+TAZZAFA, 2004.
Rahayu, Sri. Konsep Pendidikan Keluarga Sakinah dalam Islam (Analisis Ilmu Pendidikan Islam). Bandung: UIN Sunan Gunung Djati, 2014.
Rahman, Arif, dan Akhmad Sahrandi. "Konsep Keluarga Sakinah Perspektif Hukum Islam." Al-Rasikh: Jurnal Hukum Islam 10, no. 2 (2021).
Sabiq, Sayyid. Fiqh Sunnah. Terj. Nor Hasanuddin. Jilid III. Jakarta: Pena Pundi Aksara, 2006.
Subhan, Zaitunah. Membina Keluarga Sakinah. Yogyakarta: Pustaka Pesantren, 2004.
Syarifuddin, Amir. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan. Jakarta: Kencana, 2006.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Wahida, Hasanatul, Sri Wahyuni, dan Hengki Januardi. "Konsep Keluarga Sakinah dalam Keluarga Karir Perspektif Hukum Islam." Jurnal Cerdas Hukum 3, no. 2 (2025).
Zaini, Syahmini. Membina Rumah Tangga Bahagia. Jakarta: Kalamulia, 2014.



