Pengaruh Kemudahan, Manfaat, Keamanan, Kepercayaan, dan Inovasi terhadap Keputusan Menggunakan Aplikasi Gojek pada Fitur Gopay di Masa Pandemi Covid-19
DOI:
https://doi.org/10.55120/iltizamat.v3i1.1745Kata Kunci:
E-Money, GoPay, GoJek, Financial Technology, Covid-19Abstrak
Kota Denpasar merupakan ibu kota Provinsi Bali, yang mempunyai potensi tingkat menengah dalam pengembangan instrumen pembayaran non tunai (e-money) dengan menjadi destinasi wisata paling populer di Indonesia. Saat ini banyak kegiatan ekonomi masyarakat Denpasar dengan memanfaatkan layanan GoPay pada aplikasi GoJek sebagai alat transaksi yang digunakan untuk pengganti uang tunai. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan menguji pengaruh kemudahan, manfaat, keamanan, kepercayaan, dan inovasi terhadap keputusan menggunakan fitur GoPay pada aplikasi GoJek di masa pandemi Covid-19. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kuantitatif deskriptif. Pengambilan sampel dilakukan dengan menggunakan teknik purposive sampling. penelitian ini mengambil sampel pada responden yang menggunakan GoPay di kota Denpasar - Bali. Data berhasil dikumpulkan sejumlah 100 responden dengan menggunakan survei secara online. Hasil penelitian menunjukkan bahwa semakin kuat kemudahan, manfaat, keamanan, kepercayaan, dan inovasi maka semakin kuat pula pengaruh terhadap keputusan menggunkana aplikasi GoJek pada fitur GoPay di masa pandemi Covid-19
Unduhan
Referensi
Adiyanti, Arsita Ika. (2015). “Pengaruh Pendapatan, Manfaat, Kemudahan Penggunaan, Daya Tarik Promosi, Dan Kepercayaan Terhadap Minat Menggunakan Layanan E-Money (Studi Kasus : Mahasiswa Universitas Brawijaya).” Jurnal Ilmiah 2 (1).
Al-Qur’an dan Terjemahannya. Jakarta: Departemen Agama.
Al-Zuhaili, Wahab. (2004). Al-Fiqh Al-Islamy wa Adillatuhu, Juz V. Damsyiq: dar al-Fikri al- Ma’ashirah, Cet- IV. Penerjemah. Abdul Hayyie Al-Kaffani, dkk, Cet X. Jakarta: Gema Insani.
Anam, Choiril, M.EI. (2018). E-Money (Uang Elektronik) dalam Perspektif Hukum Syari’ah . Kediri: Institut Agama Islam Negeri (IAIN).
Baihaqi, Ahmad. (2016). Analisis Penerimaan Pengguna terhadap Sistem Pembayaran Elektronik Menggunakan Tecnologi Acceptance Model (TAM). Universitas Gunadarma: Jurnal Fakultas Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi.
Bahri, Asep Saiful. (2016). Konsep Uang Elektronik dan Peluan Implementasinya pada Perbankan Syariah (Studi Kasus pada Peraturan bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 Tentang Uang Elektronik). Jakarta: Skripsi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Islam Negri Syarif Hidayatullah.
Bank Indonesia. (2006). Dampak Pembayaran Non Tunai terhadap Perekonomian dan Kebijakan Moneter. Jakarta: Bank Indonesia.
Buyung Nova Tri Anggono dkk. (2020). “Persepsi Kemudahan, Resiko dan Kepercayaan terhadap Keputusan Penggunaan GoPay”. Jurnal Ilmiah Ekonomi. 15 (1).
Cania, Silva Cita. (2018). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penggunaan Layanan GoPay Pada Pelanggan Maupun Pengemudi Go-Jek. Yogyakarta: Fakultas Ekonomi Universitas Islam Indonesia Yogyakarta.
Dari, Aulia Wulan, (2018). Faktor-Faktor Yang Berpengaruh Terhadap Penggunaan Dan Manfaat Aplikasi Berbasis Financial Technology Pada Layanan GoPay. Yogyakarta: Fakultas Ekonomi Universitas Islam Indonesia Yogyakarta.
Dindin Solahudin, dkk. (2020). Analisis Kepemimpinan Di Indonesia Dalam Kerangka Tanggap- Darurat Covid-19. Bandung: UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 54/DSNMUI/ X/2006.Tentang Syariah Card. Ditetapkan di Jakarta tertanggal 11 Oktober 2006.
Habsari Candraditya. (2013). “Analisis Penggunaan Uang Elektronik”. Diponegoro Journal of Management. 2 (3).
Hidayanti, Siti. dkk. (2006). Operasional E-money. Jakarta: Bank Indonesia.
Huwaydi, T., Hakim, M, S., & Persada, S. F. (2018). Analisis Deskriptif Pengguna GoPay di Surabaya. Jurnal Teknik. 7(1)
Jogiyanto. (2007). Sistem Informasi Keprilakuan. Yogyakarta: Andi Offset.
Kadir, Abdul. (2003). Pengenalan Sistem Informasi. Edisi Revisi. Yogyakarta: ANDI.
Karim, Mustofa Abdul. (2018). Pengaruh Penerimaan Sistem Pembayaran GoPay Menggunakan Tam (Technology Acceptance Model) Terhadap Intensitas Penggunaan Layanan GoJek Jakarta: Fakultas Ekonomi Universitas Islam Indonesia.
Maghfira. (2018). Faktor – Faktor Yang Mempengaruhi Penggunaan Sistem Pembayaran GoPay. Yogyakarta: Fakultas Ekonomi Universitas Islam Indonesia Yogyakarta.
Misno BP, Abdurrahman. dkk. (2020). Covid-19: Wabah, Fitnah dan Hikmah. Bogor: Pustaka Amma Alamia.
Mubarok, Muhammad Iqbal. (2017). Minat Untuk Menggunakan GoPay Pada Layanan Go-Ride. Semarang, Fakultas Ekonomika Dan Bisnis Universitas Diponegoro.
Piero, Malvin. (2018). Promosi Penjualan, Pembayaran Non Tunai, Lingkungan Sosial, Dan Kondisi Keuangan Terhadap Compulsive Buying: Kasus Pada Mahasiswa Di Surabaya. Surabaya: Institut Teknologi Sepuluh Nopember.
Priyono, A. (2017). “Analisis Pengaruh Trust dan Risk dalam Penerimaan Teknologi Dompet Elektronik GoPay.” Jurnal Siasat Bisnis. 21 (1).
Priambodo, Singgih & Bulan Prabawani. (2016). “Pengaruh Persepsi Manfaat, Persepsi Kemudahan Penggunaan, Dan Persepsi Risiko Terhadap Minat Menggunakan Layanan Uang Elektronik (Studi Kasus Pada Masyarakat Di Kota Semarang).” Jurnal Ilmu Administrasi Bisnis 5 (2).
Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009. Tentang Uang Elektronik (Electronic money). Ditetapkan di Jakarta tertanggal 13 April 2009.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/8/PBI/2014.Tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009.Tentang uang Elektronik (Emoney). Ditetapkan di Jakarta oleh Bank Indonesia pada tahun 2014.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/17/PBI/2016.Tentang Elektronik Money.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/46/PBI/2005.Tentang Akad penghimpunan dan Penyaluran Usaha Berdasarkan PrinsipSyariah.Ditetapkan di Jakarta tertanggal 14 November 2015. Peraturan
Peraturan Bank Indonesia No.18/40/PBI/2016 Tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran. Ditetapkan di Jakarta oleh Bank Indonesia tertanggal 9 November 2016.