Ikrar Talak Pengadilan Agama (Sebuah Tinjauan Atas Istinbat Hukum Pengadilan Agama Tentang Sahnya Perceraian)
Abstract
Talak merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan berumah tangga, namun demikian bukan berarti talak bisa dilakukan semena-mena dengan tanpa ada pertimbangan dan alasan-alasan yang benar-benar matang. Selain karena dibenci oleh Allah, perceraian juga berdampak negatif terhadap masingmasing mantan keluarga, lebih-lebih terhadap putra-putri mereka. Merespon maraknya perceraian di Indonesia, pemerintah membuat Undang-Undang khusus tentang perceraian. Inti dari UUD tersebut ialah mempersulit terjadinya perceraian, diantara dari aturan tersebut ialah keharusan adanya ikrar talak di Pengadilan Agama. selain didasarkan pada surat al-Talaq : 2, riwayat dari Ali bin Abi Talib, Imran bin Hashin, Muhammad Baqir, Ja’far as-Shiddiq, ‘Atha’, Ibn Jarij,dan juga Ibn Sirin, yang dengan tegas menyatakan bahwa sahnya talak ialah harus ada saksi.Penetapan tersebut juga didasarkan pada kemaslahatan umat, dengan kaidah tasharruf al-imam manuun bil mashlahah. Â
Â
Kata Kunci : Talak, ikrar, Pengadilan Agama
Downloads
Published
Issue
Section
License
Jurnal Studi Islam by Qolamuna is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Based on a work at http://ejournal.stismu.ac.id/ojs/index.php/qolamuna