Ikrar Talak Pengadilan Agama (Sebuah Tinjauan Atas Istinbat Hukum Pengadilan Agama Tentang Sahnya Perceraian)

Authors

  • Mohammad Barmawi

Abstract

Talak merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan berumah tangga, namun demikian bukan berarti talak bisa dilakukan semena-mena dengan tanpa ada pertimbangan dan alasan-alasan yang benar-benar matang. Selain karena dibenci oleh Allah, perceraian juga berdampak negatif terhadap masingmasing mantan keluarga, lebih-lebih terhadap putra-putri mereka. Merespon maraknya perceraian di Indonesia, pemerintah membuat Undang-Undang khusus tentang perceraian. Inti dari UUD tersebut ialah mempersulit terjadinya perceraian, diantara dari aturan tersebut ialah keharusan adanya ikrar talak di Pengadilan Agama. selain didasarkan pada surat al-Talaq : 2, riwayat dari Ali bin Abi Talib, Imran bin Hashin, Muhammad  Baqir, Ja’far as-Shiddiq, ‘Atha’, Ibn Jarij,dan juga Ibn Sirin, yang dengan tegas menyatakan bahwa sahnya talak ialah harus ada saksi.Penetapan tersebut juga didasarkan pada kemaslahatan umat, dengan kaidah tasharruf al-imam manuun bil mashlahah.  

 

Kata Kunci : Talak, ikrar, Pengadilan Agama

Downloads

Published

2016-10-05