Analisis Komparatif Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 dan Kitab Al-Umm tentang Tidak Wajibnya ‘Iddah Karena Khalwah Shahihah.

Authors

  • Shohib Muslim Dosen Politeknik Negeri Malang

Abstract

Artikel ini membahas tentang perspektif Kitab Al-Umm dan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974  tentang Tidak Wajibnya ‘Iddah  Karena Khalwah Shahihah seorang isteri yang bercerai dengan suaminya dalam talak raj'i, maka jika suami dan isteri sempat ber-khalwah tidak wajib 'iddah kecuali telah melakukan persetubuhan. Pendapat ini berbeda dengan jumhur ulama. Perbedaan tersebut disebabkan perbedaan dalam memahami kata al-massu (menyentuh). Jumhur ulama mengatakan bahwa al-massu itu maksudnya adalah hubungan kelamin. Bila terjadi hubungan kelamin, maka wajib ‘iddah. Sedangkan perbuatan lain di luar itu seperti khalwah tidak mewajibkan iddah.

Kata kunci : Kitab Al-Umm, Undang-Undang, ‘Iddah, Khalwah Shahihah

Published

2019-02-28