Hukum Islam dan HAM; (analisis kritis atas pandangan Mashood A. Baderin)
Abstract
Terdapat sejumlah alasan yang menjadikan perlu mendialogkan HAM dengan hukum Islam agar tercapai satu pemahaman. Pertama, banyak negara anggota PBB adalah negara Muslim yang memberlakukan hukum Islam baik secara menyeluruh atau sebagian hukum domestik. Kedua, negara-negara Muslim anggota Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) bekerjasama untuk mewujudkan tujuan pemajuan dan perlindungan HAM internasional, akan tetapi mereka juga mengemukakan deklarasi dan keraguan dengan mendasarkan pada syariah atau hukum Islam ketika mereka meratifikasi traktat-traktat internasional HAM. Dalam pandangan Baderin, penafsiran tradisional, memberikan sejumlah kesulitan dalam memandang diskursus hak asasi manusia dari perspektif hukum Islam. Dalam mendialogkan keduanya, Baderin berpegangan pada kaidah maslahah dengan mengambil rujukan pada penafsiran moderat yang juga digagas oleh banyak Ulama’ Klasik.
Kata kunci: Mashood A. Baderin, HAM, Hukum IslamDownloads
Published
Issue
Section
License
Jurnal Studi Islam by Qolamuna is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Based on a work at http://ejournal.stismu.ac.id/ojs/index.php/qolamuna