Tinjauan Hukum Islam Terhadap Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Perkawinan
Abstract
Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui, memahami dan menganalisis perlindungan hukum dari perjanjian perkawinan terhadap para pihak dalam perkawinan, terkait dengan kekaburan peraturan mengenai keabsahan perkawinan. Perjanjian perkawinan secara objektif memberikan perlindungan bagi pihak yang memiliki harta kekayaan lebih banyak. Bagi pihak yang lemah secara ekonomi, perjanjian perkawinan dapat dijadikan sarana perlindungan hukum dengan cara melakukan perluasan isi perjanjian perkawinan dengan mencantumkan hal-hal yang dimungkinkan terjadi dalam perkawinan. Perkawinan merupakan perbuatan hukum mempunyai akibat hukum yaitu persatuan harta yang didapat dalam perkawinan. Ketentuan persatuan harta dapat disimpangi dengan membuat perjanjian perkawinan, seperti dalam pasal 29 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974.
Kata kunci: Perjanjian perkawinan, perlindungan hukum, perkawinan
Downloads
Published
Issue
Section
License
Jurnal Studi Islam by Qolamuna is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Based on a work at http://ejournal.stismu.ac.id/ojs/index.php/qolamuna